Langsung ke konten utama

KOHABITASI DAN PERZINAAN DALAM KUHP BARU HUBUNGANNYA DENGAN HAM

Adanya  ketidakpuasan beberapa orang  terhadap pengaturan  Kohabitasi dan Perzinaan dalam  Undan-Undang No 1 tahun 2023 tentang  Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) terbaru tetap menjadi pro kontra di tengah masyarakat, sebelum berlaku tahun 2026 . Golongan Pro menhendaki agar hal tersebut diatur lebih detail dan  diberi sanksi  bagi pelakunya, sementara  yang kontra mengecam  regulasi  yang terlalu mencapuri urusan pribadi masyarakat. 
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial.

Pasalnya, menurut Dhahana Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan. 

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana. 

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum. Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan. “Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana. 

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. “Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana. 

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik. “Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya. Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. 

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah. Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan. 

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya. “Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ribuan Pelajar Sadar Hukum Jabar Dikukuhkan Menjadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

  Bunda Suci dalam kegiatan pengukuhan Pada tanggal 22 Juli 2024, Kota Bandung menjadi saksi acara yang penuh semangat dan inspirasi saat Gedung Pusda’i di Jalan Dipenogoro dipadati oleh pelajar jenjang SMA, SMK, dan MA. Mereka datang dengan antusias untuk mengikuti acara Pengukuhan Duta Hukum Jawa Barat Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan dari Forum Pelajar Sadar Hukum - HAM (FPSH) Jawa Barat, yang bertujuan untuk memupuk karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Pada tahun ini, FPSH Jawa Barat menerima lebih dari 6.000 pendaftar yang antusias. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.053 peserta berhasil lolos setelah mengikuti proses rekrutmen dan asesmen ketat untuk menjadi Duta Hukum. Duta Hukum yang terpilih diharapkan akan menjadi agen perubahan yang mempengaruhi generasi muda untuk memiliki karakter kuat dan handal. Bunda Suci, sebagai pembina harian para Duta Hukum, menjelaskan bahwa FPSH bertujuan untuk membentuk karakter melalui p...

Bunda Suci: "Kunci Sukses Para Duta Hukum adalah Dukungan Sekolah"

Kompetisi yang berlangsung ketat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia. Tim Jawa Barat menunjukkan keunggulan dalam pemahaman materi HAM, penyelesaian studi kasus, serta kecakapan menjawab pertanyaan kritis. Keberhasilan mereka diapresiasi sebagai hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang solid. Bunda Suci, yang dikenal sebagai figur inspiratif dan pembina andal, berperan penting dalam mempersiapkan para duta. “Kami selalu menanamkan nilai-nilai keberanian, keadilan, dan pemahaman mendalam tentang HAM. Saya bangga melihat dedikasi mereka yang luar biasa,” ujar Bunda Suci dalam sambutannya setelah pengumuman hasil lomba. Duta Hukum dan HAM Jawa Barat kini bersiap menghadapi tantangan selanjutnya di babak final yang akan digelar bulan depan. Dengan semangat dan dedikasi tinggi, tim ini diharapkan mampu membawa nama Jawa Barat ke puncak prestasi. Duta Hukum dan HAM Jabar yang mewakili FPSH-HAM Jawa Barat terus menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan pemaha...

Prof. Dr. Cecep Darmawan sambut positif launching buku Koppeta HAM Jabar dengan judul kebangkitan pelajar di Era KDM

Bandung, 17 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat literasi hak asasi manusia di kalangan generasi muda, Komunitas Penggerak Peduli dan Pemajuan HAM (KOPPETA HAM) Jawa Barat resmi meluncurkan buku bertajuk “Kebangkitan Pelajar Jawa Barat di Era KDM (Kesadaran Digital Manusiawi)”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Balai Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Barat ini juga dirangkaikan dengan agenda penguatan kapasitas fungsionaris KOPPETA HAM sebagai kader pelajar peduli HAM di lingkungan Jawa Barat. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bapak Hasbullah Fudail, yang dalam sambutannya menyampaikan: > “Buku ini adalah tonggak penting dalam membangun sinergi antara pelajar, masyarakat sipil, dan negara dalam menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam era KDM, pelajar tak lagi hanya menjadi objek edukasi, tetapi agen perubahan yang melek teknologi, sadar hak, dan mampu bersuara lewat kanal intelektual. Kami dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sanga...