Langsung ke konten utama

VIRAL PENUTUPAN AKSES PUBLIK KERTAMULYA DIBANDUNG BENTUK PELANGGARAN HAM

(Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Hasbullah Fudail bersama jajarannya) 

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail , meminta Farhan Kepala Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat agar akses jalan yang ditutup oleh seorang warga yang berperkara untuk segera dibuka. Penutupan ini dilakukan ahli waris yang sedang berperkara, sementara akses jalan tersebut yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun berpotensi menimbulkan dampak ekonomi berkepanjangan bagi warga dan ini menjadi potensi menjadi pelanggaran HAM, demikian Hasbullah.


Bahwa jalan gang penghubung antara RT 1 dan RT 2 di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup oleh ahli waris. Penutupan akses jalan itu dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan cara membangun tembok tinggi sekitar 3 (tiga) meter dengan lebar 1,5 meter. Imbasnya, warga tak bisa lagi melewati jalan tersebut dan harus memutar sekitar 200 meter jika ingin pergi ke pasar atau jalan raya sebagai pusat aktivitas ekonomi warga yang terdampak ada 4 (empat) Rukun Keluarga .

Di depan gang jalan masuk bertuliskan poster bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2.901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi. Warga pun mengaku sempat menanyakan alasan dibangunnya tembok. Namun orang yang membangun penghalang kala itu mengaku hanya disuruh. Pelapor tidak mengetahui secara pasti alasan Marietje sampai nekat menutup akses jalan yang sudah digunakan warga bertahun-tahun. Selain itu banyak warga yang memiliki pencaharian berdagang di sekitar RT 1 dan RT 2 menjadi bangkrut dengan tertutupnya jalan tersebut.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendatangi rumah salah satu warga di Desa Kertamulya Dodi selaku pelapor dan rumah Ketua RT 1 Dian. Kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan sebagai tindak lanjut atas laporan sdr. Dodi yang disampaikan ke Kanwil dan Kanwil akan mengumpulkan data-data dan fakta yang terjadi di lapangan, dianalisa kemudian diberikan rekomendasi.

Semoga secepatnya akses tersebut dibuka agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang berkepanjangan dan menjadi bentuk pelanggaran HAM bagi masyarakat terdampak. Karena penutupan jalan umum tanpa izin melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 melarang pemilik tanah menutup akses jalan umum. 

Pelanggaran HAM terjadi ketika hak-hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional dilanggar. Jika ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, harus mendapatkan izin resmi dari Kapolri, Kapolres, atau Kapolsek setempat. Jalan yang boleh ditutup untuk kepentingan pribadi harus memiliki jalan alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ribuan Pelajar Sadar Hukum Jabar Dikukuhkan Menjadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

  Bunda Suci dalam kegiatan pengukuhan Pada tanggal 22 Juli 2024, Kota Bandung menjadi saksi acara yang penuh semangat dan inspirasi saat Gedung Pusda’i di Jalan Dipenogoro dipadati oleh pelajar jenjang SMA, SMK, dan MA. Mereka datang dengan antusias untuk mengikuti acara Pengukuhan Duta Hukum Jawa Barat Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan dari Forum Pelajar Sadar Hukum - HAM (FPSH) Jawa Barat, yang bertujuan untuk memupuk karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Pada tahun ini, FPSH Jawa Barat menerima lebih dari 6.000 pendaftar yang antusias. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.053 peserta berhasil lolos setelah mengikuti proses rekrutmen dan asesmen ketat untuk menjadi Duta Hukum. Duta Hukum yang terpilih diharapkan akan menjadi agen perubahan yang mempengaruhi generasi muda untuk memiliki karakter kuat dan handal. Bunda Suci, sebagai pembina harian para Duta Hukum, menjelaskan bahwa FPSH bertujuan untuk membentuk karakter melalui p...

Bunda Suci: "Kunci Sukses Para Duta Hukum adalah Dukungan Sekolah"

Kompetisi yang berlangsung ketat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia. Tim Jawa Barat menunjukkan keunggulan dalam pemahaman materi HAM, penyelesaian studi kasus, serta kecakapan menjawab pertanyaan kritis. Keberhasilan mereka diapresiasi sebagai hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang solid. Bunda Suci, yang dikenal sebagai figur inspiratif dan pembina andal, berperan penting dalam mempersiapkan para duta. “Kami selalu menanamkan nilai-nilai keberanian, keadilan, dan pemahaman mendalam tentang HAM. Saya bangga melihat dedikasi mereka yang luar biasa,” ujar Bunda Suci dalam sambutannya setelah pengumuman hasil lomba. Duta Hukum dan HAM Jawa Barat kini bersiap menghadapi tantangan selanjutnya di babak final yang akan digelar bulan depan. Dengan semangat dan dedikasi tinggi, tim ini diharapkan mampu membawa nama Jawa Barat ke puncak prestasi. Duta Hukum dan HAM Jabar yang mewakili FPSH-HAM Jawa Barat terus menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan pemaha...

Prof. Dr. Cecep Darmawan sambut positif launching buku Koppeta HAM Jabar dengan judul kebangkitan pelajar di Era KDM

Bandung, 17 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat literasi hak asasi manusia di kalangan generasi muda, Komunitas Penggerak Peduli dan Pemajuan HAM (KOPPETA HAM) Jawa Barat resmi meluncurkan buku bertajuk “Kebangkitan Pelajar Jawa Barat di Era KDM (Kesadaran Digital Manusiawi)”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Balai Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Barat ini juga dirangkaikan dengan agenda penguatan kapasitas fungsionaris KOPPETA HAM sebagai kader pelajar peduli HAM di lingkungan Jawa Barat. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bapak Hasbullah Fudail, yang dalam sambutannya menyampaikan: > “Buku ini adalah tonggak penting dalam membangun sinergi antara pelajar, masyarakat sipil, dan negara dalam menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam era KDM, pelajar tak lagi hanya menjadi objek edukasi, tetapi agen perubahan yang melek teknologi, sadar hak, dan mampu bersuara lewat kanal intelektual. Kami dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sanga...